Sabtu, 11 Desember 2010

Pelarangan Penolakan Pasien di Pelayanan Kesehatan

Dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam bidang pelayanan kesehatan sebagaimana ketentuan:
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu” dan “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”; dan
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf f yang menyatakan, “setiap rumah sakit mempunyai kewajiban memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya” dan “setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan”.
Maka berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam kedua Undang-Undang tersebut, setiap rumah sakit tidak dibenarkan untuk menolak pasien karena alasan kemampuan pembiayaan, dan pelanggaran terhadap hal ini dapat dipidana sesuatu ketentuan Undang-Undang.
Sumber: Surat Edaran Menteri Kesehatan, Nomor: BK.04/I/01/2010 tertanggal 4 Januari 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar