Senin, 18 Mei 2009

Pelayanan Kesehatan bagi Warga tidak Mampu di RSUD Kapuas

Bagi masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Kapuas yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dapat memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bagi yang memiliki kartu Jamkesmas, sedangkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai kartu Jamkesmas dapat memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Membawa surat rujukan dari puskesmas setempat
  2. Membawa surat keterangan tidak mampu dari RT diketahui oleh Lurah dan Camat setempat
       Bagi masyarakat miskin yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Kapuas apabila memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut di RSUD Kapuas diharapkan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  1. Membawa Surat rujukan dari rumah sakit setempat
  2. Membawa surat keterangan tidak mampu dari Lurah mengetahui Camat setempat
  3. Membawa surat pengantar (jaminan) dari Pemda setempat.
        Untuk pasien rawat inap apabila tidak melengkapi persyaratan tersebut di atas dalam waktu 2 x 24 jam akan diberlakukan sebagai pasien umum, sedangkan untuk pasien rawat jalan apabila tidak melengkapi persyaratan tersebut di atas pada saat kunjungan akan diberlakukan sebagai pasien umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar