Selasa, 14 Desember 2010

Pemeriksaan Kesehatan Penghapusan CPNS

Sejak hari Rabu, 8 Desember 2010 diselenggarakan pemeriksaan kesehatan untuk penghapusan CPNS golongan III. Pada awalnya kegiatan ini akan ditunda karena keterbatasan reagensia yang dimiliki oleh laboratoriu, tapi dengan turun tangannya direktur dalam pengadaan reagensia, kegiatan ini dapat berjalan sesuai permintaan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Kapuas. Berikut ini adalah suasana pemeriksaan kesehatan tersebut.
Sebagian peserta pemeriksaan kesehatan

Dalam pemeriksaan kesehatan kali ini, ada yang berbeda, yaitu para petugas yang melayani pembuatan surat kesehatan tersebut sampai ke legalisirnya, berada pada satu tempat yang sama, sehingga para CPNS tidak bolak balik untuk mengurus surat tersebut.
Petugas pengetik surat keterangan kesehatan

Satu hal yang perlu diantisipasi pada masa depan adalah mengatasi penumpukan peserta pemeriksaan pada satu tempat saja, baik itu di kasir, maupun di radiologi atau laboratorium.
Antrian panjang di Radiologi

Sabtu, 11 Desember 2010

Pelarangan Penolakan Pasien di Pelayanan Kesehatan

Dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam bidang pelayanan kesehatan sebagaimana ketentuan:
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu” dan “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”; dan
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf f yang menyatakan, “setiap rumah sakit mempunyai kewajiban memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya” dan “setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan”.
Maka berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam kedua Undang-Undang tersebut, setiap rumah sakit tidak dibenarkan untuk menolak pasien karena alasan kemampuan pembiayaan, dan pelanggaran terhadap hal ini dapat dipidana sesuatu ketentuan Undang-Undang.
Sumber: Surat Edaran Menteri Kesehatan, Nomor: BK.04/I/01/2010 tertanggal 4 Januari 2010.

Kamis, 09 Desember 2010

Bantuan dari Sekretariat Korpri

Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kapuas akan memberikan bantuan untuk:
  1. Anggota Korpri yang meninggal dunia sejak tahun 2010
  2. Anggota/istri yang melahirkan dari golongan I dan II (yang masuk dalam daftar gaji)
Untuk melakukan klaim bantuan Korpri tersebut diharapkan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Anggota meninggal dunia: fotocopy SK terakhir yang bersangkutan, surat kematian
  2. Anggota yang melahirkan antara lain:
  • bersalin di RS : fotocopy SK terakhir, fotocopy keterangan kelahiran dari bidan/RSUD, fotocopy keterangan rawat inap
  • bersalin di swasta / rumah sendiri : fotocopy SK terakhir, fotocopy keterangan kelahiran, fotocopy bukti kwitansi
Berkas-berkas yang dimaksud diserahkan ke sekretariat Korpri unit RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo yaitu:
  • Wahyu Nikmah, SKM
  • Siti Halimah, SIP

Selasa, 07 Desember 2010

Rumah Sakit Mendapatkan Dana Alokasi Khusus

Berdasarkan keputusan dari Direktoral Jenderal Bina Pelayanan Medik, RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo mendapatkan alokasi DAK Kesehatan rujukan tahun anggaran 2010 sebesar Rp 3.393.100.000 dengan menu sebagai berikut:
  1. Ponek RS
  2. Unit Transfusi Darah RS
  3. Instalasi Gawat Darurat RS
  4. Tempat Tidur Kelas 3

Sabtu, 04 Desember 2010

Penilaian Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi Provinsi Kalimantan Tengah

Pada hari Rabu, 1 Desember 2010 tim Penilai Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Ibu Wirda, SKM, M.Kes berkunjung ke RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo. Dalam penilaian ini, beliau mengunjungi poliklinik, ruang perinatologi, ruang tindakan persalinan, ruang nifas, ruang rawat gabung, instalasi gawat darurat dan melakukan wawancara dengan petugas dan pasien.
Dari hasil penilaian, Ibu Wirda memberikan beberapa masukan untuk rumah sakit, yaitu:
  1. Ruangan yang berkaitan dengan PONEK diharapkan sesuai dengan standar.
  2. Masih ada beberapa protap yang belum ada (termasuk Section Caesaria)
  3. SPM dibuat dan ditanda tangani oleh Bupati
  4. Diupayakan BLUD
  5. Hospital Bylaws harus ditanda tangani oleh Bupati
  6. Rumah sakit diharapkan untuk melakukan pemeriksaan sensitifitas bakteri (uji resistensi)
  7. Pokja Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi diharapkan untuk dibentuk
  8. Sekretariat RSSI diharapkan dapat disediakan